Loading...

Renstra Dinkes Malut

Renstra Dinkes Malut

Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara Gelar FGD Kedua Penyusunan RENSTRA 2025–2029

Sekretariat

Oleh Riskal Muslim & Tati Herawati 27 Jun 2025

Ternate, 2 Mei 2025 – Dalam rangka menyusun dokumen Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) secara daring yang berlangsung dari bulan Mei hingga Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses perencanaan strategis berjalan secara sistematis, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan kesehatan nasional dan daerah. Pertemuan ini dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Bapak Muhammad Isa Tauda, SKM., MPH.

Renstra merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting karena menjadi panduan pelaksanaan dan evaluasi program. Di tingkat daerah, dokumen ini menjadi landasan dalam membangun sistem kesehatan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Namun demikian, tantangan besar seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, ketimpangan akses layanan, hingga partisipasi lintas sektor yang belum optimal, menjadi alasan utama pentingnya perencanaan strategis yang matang dan berbasis data.

FGD ini diikuti oleh konsultan dari SMART ID – Universitas Brawijaya Malang, pejabat eselon dan perencana di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi, serta penanggung jawab data dari setiap bidang. Total delapan kali pertemuan diselenggarakan secara daring dengan agenda yang telah dirancang berjenjang mulai dari pembukaan, proyeksi kebutuhan data, identifikasi isu strategis, penajaman tujuan dan strategi, hingga finalisasi rancangan dokumen Renstra.

Tujuan dari kegiatan ini antara lain:

  1. Meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perencanaan strategis.
  2. Menyusun dokumen Renstra yang sistematis dan berbasis data.
  3. Merumuskan visi, misi, tujuan, dan strategi organisasi.
  4. Menghasilkan draft awal Renstra yang aplikatif.

Topik yang dibahas selama FGD mencakup:

  • Kebutuhan data dasar: dokumen Renstra sebelumnya, RPJMD, KLHS, capaian indikator SPM, hingga hasil dialog kinerja internal.
  • Integrasi dengan dokumen nasional seperti Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).
  • Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah melalui pedoman Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Permendagri No. 2 Tahun 2025.
  • Keterlibatan aktif perangkat daerah dan kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan sasaran RPJMD dan RIBE.

FGD juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen perencanaan kesehatan dengan dokumen keuangan daerah. Pemerintah daerah diingatkan untuk mengadopsi indikator pusat dalam dokumen RPJMD, Renstra OPD, serta RKPD sebagaimana amanah dalam RIBK. Sayangnya, hingga saat ini masih terdapat tantangan seperti belum masuknya indikator strategis nasional dalam dokumen daerah serta belum maksimalnya harmonisasi antara pusat dan daerah.

Lima pilar integrasi perencanaan kesehatan sebagaimana dirumuskan dalam RIBK dan kebijakan nasional meliputi:

  1. Implementasi dan kolaborasi lintas sektor.
  2. Relevansi dan efektivitas rencana terhadap peningkatan derajat kesehatan.
  3. Penyelarasan RPJMD kabupaten/kota dengan indikator nasional melalui forum workshop.
  4. Penyesuaian indikator strategis dalam dokumen Renstra OPD.
  5. Penjadwalan RPJMD yang realistis agar sinkronisasi lintas level dapat berjalan optimal.

Dalam penutupan kegiatan, Bapak Muhammad Isa Tanda, SKM., MPH., selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta. Beliau menegaskan bahwa dokumen Renstra yang disusun secara partisipatif ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di sektor kesehatan, dan menjadi acuan yang solid dalam mewujudkan visi kesehatan Maluku Utara yang lebih baik di masa mendatang.