
•Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Loas
Gubernur Maluku Utara Terbitkan SK Tim Pembina Posyandu: Wujud Komitmen Penguatan Layanan Masyarakat Berbasis Desa
Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan MasyarakatOleh Riskal Muslim • 14 Jun 2025
Sofifi, Juni 2025 – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 306.1/KPTS/MU/2025 tentang Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku Utara, yang ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2025. Penerbitan SK ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pelaksanaan pelayanan Posyandu di seluruh wilayah provinsi, serta sebagai tindak lanjut atas amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku Utara yang dibentuk melalui SK Gubernur ini beranggotakan unsur lintas sektor, termasuk dari perangkat daerah bidang kesehatan, pemberdayaan masyarakat, perencanaan, keuangan daerah, PKK, dan tokoh masyarakat lainnya. Tim ini memiliki peran penting dalam menyusun arah kebijakan, pembinaan berjenjang, serta fasilitasi teknis dan manajerial kepada Posyandu yang tersebar di desa/kelurahan.
Dalam SK tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu dijabat oleh Ny. Rusni Sarbin Sehe, S.Ag, selaku Ketua TP PKK Provinsi Maluku Utara, sedangkan Sekretaris Tim adalah dr. Andi Sakurawati, M.MKes dari Dinas Kesehatan Provinsi. Tim ini juga dilengkapi dengan koordinator dan anggota dari berbagai sektor guna memastikan koordinasi yang sinergis dan menyeluruh.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa pembentukan Tim Pembina ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transformasi layanan Posyandu berbasis 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pendekatan ini mendorong Posyandu berperan lebih luas sebagai pusat layanan masyarakat terpadu yang mencakup berbagai sektor pembangunan dasar.
Adapun 6 bidang SPM tersebut meliputi:
Pendidikan: Posyandu berperan mendukung program pendidikan anak usia dini, penyuluhan pendidikan keluarga, dan kegiatan literasi masyarakat yang mendorong peningkatan kesadaran dan kualitas pendidikan di tingkat rumah tangga.
Kesehatan: Sebagai fungsi utama, Posyandu tetap fokus pada pelayanan kesehatan dasar seperti imunisasi, pemantauan tumbuh kembang balita, pemeriksaan ibu hamil, dan penyuluhan tentang pola hidup sehat.
Pekerjaan Umum: Dalam hal ini, Posyandu menjadi mitra dalam kampanye sanitasi, promosi kebersihan lingkungan, serta edukasi pengelolaan sampah dan air bersih di lingkungan warga.
Perumahan Rakyat: Posyandu turut serta memberikan informasi mengenai rumah layak huni, penyuluhan perumahan sehat, dan penguatan kapasitas masyarakat dalam menciptakan lingkungan pemukiman yang bersih dan aman.
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat: Posyandu dapat menjadi forum untuk menyampaikan informasi kebencanaan, perlindungan anak dan perempuan, serta pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, yang semuanya berkontribusi pada ketertiban masyarakat.
Sosial: Posyandu juga berperan dalam pelayanan sosial dasar, seperti pemberian makanan tambahan untuk kelompok rentan, distribusi bantuan sosial, hingga penguatan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal.
Penerapan model Posyandu 6 SPM ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kepada masyarakat secara lebih menyeluruh, serta menjadikan Posyandu sebagai garda terdepan dalam pembangunan manusia berbasis keluarga dan komunitas.
Dengan ditetapkannya SK ini, seluruh pemangku kepentingan di provinsi dan kabupaten/kota diharapkan segera menyelaraskan kebijakan serta mempercepat pembentukan dan penguatan Tim Pembina Posyandu di tingkat masing-masing.